Karena hal ini, presenter Augie dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE pasal 28 ayat 2, pasal 27 ayat 3 dan pasal 310 dan 311 KUHP.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa ponsel dan gambar unggahan Augie di media sosialnya.
Baca Juga : Kisah Pilu Najwa Shihab, 4 Bulan Dirawat di Rumah Sakit Hingga Kehilangan Buah Hati
Dengan dijadikannya tersangka, Augie terancam hukuman penjara selama 6 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah. (*)
Berita yang lebih lengkap dan dalam ada di Tabloid NOVA. Belinya enggak repot, kok.
Sahabat NOVA bisa pilih langganan di Grid Store, atau baca versi elektroniknya (e-magz) di Gramedia.com, MyEdisi, atau Majalah.id.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Hinggar |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR