NOVA.id – Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim menetapkan status hukum terhadap terperiksa Ahmad Dhani Prasetyo. Ahmad Dhani jadi tersangka.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, pihaknya telah memanggil Ahmad Dhani terkait penetapannya jadi tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penetapan Ahmad Dhani sebagai tersangka berdasarkan bukti otentik dan keterangan tim ahli tata bahasa ada tindak pidana di dalam video vlog yang dibuat Ahmad Dhani.
Baca Juga : Hormati Negara Lain, Keluarga Kerajaan Inggris Rela Pakai Baju Adat!
"Kami menyatakan Ahmad Dhani sebagai tersangka kasus penyemaran baik," tegasnya di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
Sementara itu Ahmad Dhani Prasetyo, menyebutkan, penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait cuitannya di media sosial sebagai hal yang keliru.
Dhani menyatakan, polisi tidak memahami bahwa ujaran kebencian sebenarnya.
"Polisi tidak paham bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang buruk itu bukan ujaran kebencian," kata Dhani saat dihubungi Kamis (18/10/2018) siang.
Baca Juga : Ingin Tas Makeup Tak Penuh Saat Liburan? Yuk Bawa Item Makeup Ini Saja
Menurut Dhani, penetapan status tersangka itu adalah bentuk kriminalisasi.
"Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut suami penyanyi Mulan Jameela ini.
Polisi menetapkan Dhani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Ujaran Dhani yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini sempat dilontarkannya dalam video di akun media sosial Facebook.
Baca Juga : Meghan Markle Hamil, Ini Prediksi Wajah Anak Meghan dan Pangeran Harry
Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti Deklarasi #2019GantiPresiden dihadang sejumlah massa Koalisi Bela NKRI.
Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, polisi sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga.
"Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera saat jumpa pers di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Kamis (18/10/2018).
Baca Juga : Terlihat Cantik dan Awet Muda, Ternyata Fitri Tropica Rajin Konsumsi Cemilan Ini!
Dari keterangan para saksi yang telah diperiksa itu, polisi menyimpulkan dan menetapkan Dhani sebagai tersangka.
"Kami menyimpulkan, yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Barung.(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul, "Jadi Tersangka Ujaran Kebencian, Ini Reaksi Ahmad Dhani".
KOMENTAR