NOVA.id - Selebriti kontroversial tanah air, Roro Fitria akhir-akhir ini tidak pernah lepas dari sorotan publik.
Sudah jatuh tertimpa tangga, kehidupan Roro Fitria diterpa badai tiada habisnya.
Mulai dari ditangkap karena kedapatan gunakan narkoba, ibunda tercinta, Retno Winingsih Yulianti meninggal dunia hingga vonis Majelis Hakim.
Baca Juga : Berdarah Biru Raja India, Begini Pesona Anak Tiri Kareena Kapoor!
Melansir dari Kompas.com, Roro Fitria ditangkap pada 14 Februari 2018 dengan barang bukti 2,4 gram narkoba jenis sabu dan bukti transfer transaksi barang haram ini.
Mendekam di rutan, Roro Fitria hingga kini terhitung sudah menjalani 8 kali sidang hingga jatuh vonis Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Iswahyu Widodo.
Vonis tersebut menjeratnya dengan hukuman penjara 4 tahun dan denda sebesar Rp 800 juta.
Baca Juga : Pamer Gandeng Rizky Febian, Sinden Cantik Ini Sudah Lama Kenal Sule?
Sidang vonis ini digelar pada Kamis (18/10) ketika Roro Fitria masih berada dalam suasana berkabung.
Diketahui, ibunda dari Roro Fitria, Retno Winingsih Yulianti, meninggal dunia akibat penyakit stroke di Rumah Sakit Fatmawati pada Senin (15/10).
Sempat histeris di rutan saat mendengar kepergian sang ibunda tercinta, Roro Fitria memang dikenal sosok anak yang dekat dengan sang ibunda.
Baca Juga : Anang Hermansyah Dipeluk Perempuan Lain, Ashanty Melongo Tak Percaya!
Memohon izin agar dapat menyaksikan upacara pemakaman sang ibunda di Yogyakarta, Roro Fitria tak kuasa menahan tangis hingga pingsan di pusara almarhumah Retno Winingsih Yulianti.
Sahabat NOVA, sudah jatuh tertimpa tangga seolah kini gambaran garis takdir yang harus di lakoni Roro Fitria, pasca kematian ibunda dirinya harus menerima lapang dada vonis hakim. (*)
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tiur Kartikawati Renata Sari |
Editor | : | Winggi |
KOMENTAR