NOVA.id – Pedangdut Saipul Jamil sudah lebih dari setahun mendekam di rumah tahanan akibat jeratan kasus asusila dan kasus dugaan suap.
Dilansir dari Kompas.com, Saipul Jamil divonis 3 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta.
Mantan suami Dewi Perssik tersebut juga diwajibkan membayar denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili, menyatakan Saipul Jamil terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama" ucap Ketua Majelis Hakim, Baslin Sinaga, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/7/2017).
Baca Juga : Warisi Ketampanan Almarhum Ustad Jefri Al Buchori, Abidzar Al Ghifari Tumbuh Jadi Remaja Ganteng!
Saat itu, Saipul Jamil terbukti telah memberikan uang suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi sebesar Rp 250 juta.
Uang tersebut diberikan agar Majelis Hakim yang menangani perkara percabulan Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, memberikan putusan hukum yang ringan pada Saipul Jamil.
Akibatnya, Saipul Jamil terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca Juga : Hampir Jadi Mertua Nia Ramadhani, Ini Pesona Awet Muda Ibu Bams Samsons yang Jago Masak!
KOMENTAR