NOVA.id - Penyanyi rap Iwa Kusuma atau Iwa K tidak bisa menahan keharuan setelah divonis enam bulan rehabilitasi oleh majelis hakim perkara penyalahgunaan narkoba Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (27/9/2017).
Menemui para pewarta usai persidangan, Iwa menangis sambil memeluk istrinya, Wikan Resminingtyas.
"Cengeng yah? Alhamdulillah. Tuhan baik," kata pria berusia 46 tahun itu.
Dengan suara tergetar dan mata berkaca-kaca, Iwa mengatakan ia mengutarakan rasa syukurnya.
"Terima kasih Allah SWT. Gue ngerasa bersyukur, gue masih dikasih kesempatan buat bersyukur," lanjut Iwa dengan suara tergetar dan mata berkaca-kaca.
Sebelumnya diberitakan, Hakim Ketua Sun Basana Hutagalung membacakan vonis untuknya. Iwa K divonis 6 bulan rehabilitasi.
Baca juga: Tak Hanya Kontrol Kehamilan, Inilah Manfaat Kontrasepsi Bagi Kesehatan
Iwa diharuskan menjalani 6 bulan masa rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Vonis itu dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani Iwa sebelumnya.
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Iwa dihukum 8 bulan rehabilitasi.
(Dian Reinis Kumampung/Kompas.com)
KOMENTAR