NOVA.id - Meski dalam beberapa kasus para pelaku kejahtan seksual mendapat hukuman berat, namun tampaknya mereka tidak pernah jera.
Pelaku-pelaku kejahatan seksual terus bermunculan.
Seperti yang terjadi di Tangerang baru-baru ini, polisi Polsek Jatiuwung berhasil menangkap pelaku pelecahan seksual terhadap anak berinisial DH (53), Minggu (4/3).
Baca juga: Manfaatkan Buah Nanas Terbengkalai, Ade Patas Sukses Bikin Bisnisnya Menggurita
Dilansir dari Warta Kota, Kapolsek Jatiuwung Komisaris Eliantoro Jalmaf mengatakan, ada enam bocah laki-laki yang menjadi korban.
Tersangka menggauli para bocah tersebut di rumahnya yang disulap menjadi rental game PlayStation di Jalan Kecipir Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.
"Kasus ini sedang kami selidiki. Pelaku masih menjalani pemeriksaan penyidik," kata Eliantoro, Senin (5/3/2018).
Ia menyebut para bocah yang menjadi korban pelecehan seksual itu merupakan warga setempat.
Baca juga: Elvy Sukaesih Ungkap Kondisi Dhawiya Zaida Selama Berada di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya
Anak-anak memang kerap datang ke rumah tersangka untuk bermain game PlayStation.
"Sementara ini pengakuan tersangka ada enam korban. Keterangan pelaku masih akan kami dalami lagi," katanya.
Eliantoro mengatakan, indikasi pelaku sejauh ini hanya menggerayangi tubuh para korbannya yang sedang asyik bermain game.
"Korban yang sudah dimintai keterangannya mengaku diperlakukan tidak baik secara seksual. Tidak sampai ada yang mengarah ke sana," kata Eliantoro.
Sementara itu, dikutip dari Tribunnews.com, masih dari kasus hukum yang sama, enam bocah yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak di Rumpin, Kabupaten Bogor, akan menjalani rehabilitasi di Cileungsi, Kabupaten Bogor.
Para pelaku yakni RH (11), RJ (9), VL (8), WI (10), GA (6), dan DM (80).
Kapolres Bogor AKBP Andi M Dicky mengatakan, pihaknya akan meminta penetapan diversi ke Pengadilan Negeri Cibinong.
"Sudah dilakukan diversi, karena korban dan pelaku sama-samaa di bawah umur, kemudian sekarrang pelaku dan korban juga direhabilitasi sebelum nantinya akan dikembalikan ke orangtuanya," ujarnya kepada wartawan, kemarin.
Andi menjelaskan, enam bocah tersebut melakukan pelecehan karena kerap menonton video porno yang diputar tetangga pelaku korban, MN (24).
MN pun telah diamaknkan berikut sejumlah barang bukti berupa satu unit televisi, enam kaset DVD film dewasa, DVD player dan satu ponsel.
"Tersangka (MN) dikenakan pasal 37 Jo 11 dan Pasal 32 Jo Pasal 6 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman pidana lima tahun," katanya.(*)
Andika Panduwinata / Warta Kota
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR