NOVA.id - Perseteruan yang terjadi dalam karya film Benyamin Biang Kerok (2018) semakin memanas.
Perseteruan itu pun berujung dengan gugatan yang dilayangkan oleh penulis naskah aslinya, Syamsul Fuad.
Dilansir dari Kompas.com, hak cipta film Benyamin Biang Kerok arahan sutradara Hanung Bramantyo digugat oleh penulis naskah asilnya, Syamsul Fuad, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikutip dari laman sipp.pn-jakartapusat.go.id, gugatan bernomor perkara 9/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2018/PN Niaga Jkt.Pst itu didaftarkan sejak 5 Maret 2018 lalu.
Baca juga: Lemak di Perut Susah Dihilangkan Walau Sudah Diet? Bisa Jadi 4 Alasan Ini Penyebabnya
Syamsul yang mencipta kisah Benyamin Biang Kerok pada 1972 menggugat pihak Falcon Pictures dan Max Pictures sebagai rumah produksi yang menggarap film Benyamin Biang Kerok (2018).
Tak hanya itu, bos Falcon Pictures HB Naveen dan produser film tersebut juga menjadi pihak tergugat.
Dalam gugatannya, Syamsul menuding tergugat telah melakukan pelanggaran hak cipta atas cerita Benyamin Biang Kerok dan Biang Kerok Beruntung.
Penulis berusia 81 tahun ini juga menuntut ganti rugi materil sebesar Rp 1 miliar untuk harga penjualan hak cipta film Benyamin Biang Kerok yang tayang 1 Maret 2018 lalu.
Baca juga: Pakai Syal Seharga Puluhan Juta, Begini Penampilan Syahrini yang Menggemaskan!
Selain itu, Syamsul menuntut royalti penjualan tiket film tersebut senilai Rp 1.000 per tiket.
Tak cuma itu, ia pun menggugat para tergugat untuk membayar ganti rugi immateril sebesar Rp 10 miliar yang mencakup kerugian akan hak moralnya sebagai pencipta atau pemegang hak cipta cerita Benyamin Biang Kerok.
Source | : | https://www.kompas.com |
Penulis | : | Healza Kurnia |
Editor | : | Healza Kurnia |
KOMENTAR