NOVA.id - Jennifer Dunn kembali menjalani persidangan terkait kasus sabu-sabu yang dipesannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018).
Diketahui, kala itu Jennifer Dunn terciduk di kediamannya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2018) saat sedang pesta sabu-sabu.
Terungkap bahwa saat Jennifer bertransaksi narkoba dengan FS di sebuah restoran cepat saji di Kawasan Kemang, ia mengajak serta buah hatinya yang masih balita.
Baca juga: Sarapan Hangat dan Sehat dengan Sup Bening Kembang Kol, Resepnya Mudah loh!
"Iya bersama anaknya (saat bertemu) Ferly Salim," kata Supriyono memberikan kesaksian di ruang sidang 5, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (19/4/2018), seperti yang dikutip dari Kompas.com.
Sebelumnya Supriyono juga menyebut adanya riwayat percakapan antara Jennifer dan FS sejak tiga bulan lalu. Hal ini juga ia ketahui hanya dari BAP.
"Chatting-an yang ada berdasarkan BAP dari Fery Faisal. Saya tahu cuma komunikasi di tanggal 31 (Desember) saja. Itu yang saya lihat dari BAP. Kalau yang saya lihat sendiri cuma saat penangkapan," ungkap Supriyono.
Baca juga: Demi Sekolah dan Bantu Orangtua, Pelajar SMA Ini Tak Malu Jualan Cabai Sepulang Sekolah
Mendengar hal itu Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo Florentinus memutuskan untuk mencabut pernyataan Supriyono.
Hakim menilai bahwa kesaksian itu hanya berdasarkan BAP saja, bukan berdasarkan apa yang terjadi saat Supriyono menangkap Jennifer.
Selain Supriyono, ada juga saksi lain Rico Adriansyah yang menceritakan penemuannya saat menggeledah di kediaman Jennifer Dunn.
Baca juga: Ini 4 Keuntungan Tubuh Ketika Kita Mengonsumsi Vitamin C
KOMENTAR