
Peristiwa
Prita Bebas!
15 Tahun yang lalu - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Kamis membatalkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Prita Mulyasari (32) yang dibuat berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).