Peristiwa
Kabar Baik! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta
2 Tahun yang lalu - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta.
Peristiwa
UMP Tahun 2023 Naik Maksimal 10 Persen, Begini Rumus Hitungnya
2 Tahun yang lalu - Menaker Ida Fauziyah membawa kabar baik untuk pekerja. Intip kenaikan UMP 2023 berikut ini selengkapnya.