NOVA.id - Kabar baik datang untuk karyawan DKI Jakarta karena upah minimum provinsi (UMP) 2023 naik.
Diketahui, pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta.
Hal tersebut juga sudah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam dilansir dari Kompas.com.
Lebih lanjut, penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
Sebelumnya, memang sudah terdengar kabar mengenai kenaikkan UMP, tetapi kala itu Andri mengatakan bahwa besaran tersebut masih menunggu finalisasi.
"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri di Balai Kota DKI, Senin siang.
Adapun angka itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta pada 2023.
Baca Juga: Lengkap! Ini Daftar Lokasi Vaksin Booster 2 di Wilayah Jakarta Timur
Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Widyastuti |
Editor | : | Widyastuti |
KOMENTAR