Peristiwa
Kabar Baik! UMP DKI Jakarta Naik 5,6 Persen Jadi Rp4,9 Juta
1 Tahun yang lalu - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta.
1 Tahun yang lalu - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau setara Rp4,9 juta.