Peristiwa
Awasi Denda Tilang Hingga di Pengadilan
11 Tahun yang lalu - Mulai hari Senin (25/11), tilang maksimal yang dikenakan untuk para penerobos busway resmi diberlakukan. Sesuai pasal 287 Undang Undang Lalu Lintas, tentang pelanggar rambu larangan, para pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp 500 ribu.