"Menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun enam bulan penjara dan denda 250 juta rupiah," kata Hakim.
Hukuman Ariel dikurangi selama ia menghabiskan waktu di tahanan. "Vonis akan dikurangi dengan masa tahanan, bukti akan dipergunakan," ujar Hakim Singgih.
Ariel diganjar pasal berlapis terkait kasus penyebaran video porno. Ia dijerat pasal 29 UU RI No.44 tahun 2008 tentang pornografi, pasal 27 ayat 1 jo pasal 4 dan 5 UU RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi, pasal 282 jo pasal 56 KUHP Pidana tentang menyiarkan perbuatan cabul serta asusila dan pasal 5 ayat 3b UU RI No.1 tahun 1951 tentang adat istiadat.
Okki
Atlet New Balance Triyaningsih Berhasil Taklukan Kompetisi TCS New York City Marathon 2024
KOMENTAR