NOVA.id - Polemik soal susu kental manis memang masih meninggalkan kebingungan di masyarakat karena itu bisa mengancam kesehatan anak.
Dari penyakit stunting hingga obesitas ternyata bisa disebabkan akibat, karena salah penempatan label pada minuman kemasan.
Sebagaimana diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) baru saja menandatangani PerBPOM No 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Baca Juga : Patung Jenderal Sudirman Pindahkan Mobil Warga Jakarta! Kok Bisa?
Di dalamnya terdapat 2 pasal yang mengatur tentang susu kental manis, yaitu pasal 54 dan 67 huruf W dan X.
Sementara pasal 67 butir W memuat larangan berupa pernyataan/visualisasi yang menggambarkan bahwa susu kental dan analognya disajikan sebagai hidangan tunggal berupa minuman susu dan sebagai satu-satunya sumber gizi.
Butir X memuat larangan pernyataan/visualisasi yang semata-mata menampilkan anak di bawah usia 5 (lima) tahun pada susu kental dan analognya.
Baca Juga : Tak Kalah Cantik, Ini Dia Sosok yang Kencani Richard Kyle Sebelum Jedar