NOVA.id - Musisi kontroversial, Ahmad Dhani dinyatakan mendapat vonis 2 tahun penjara akibat terjerat kasus ujaran kebencian pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/11).Melansir dari Grid.ID, sidang dengan agenda pambacaan tuntutan dari pihak Jaksa Penuntut Umum ini akhirnya digelar setelah sempat tertunda sebelumnya.Tuntutan tersebut menyatakan hukum kurungan terhadap suami Mulan Jameela ini selama 2 tahun.
Baca Juga : Dulu Dikabarkan Jadi Istri Kedua Sunu Matta Band, Kini Umi Pipik dapat Kado Cincin Berlian, dari Siapa?"Dan menjatuhkan pidana dua tahun kepada terdakwa," ungkap Jaksa Dwiyanti di ruang persidangan.Mendengar tuntutan yang ditujukan padanya, Ahmad Dhani yang semula ceria mendadak tertunduk lesu.Pertimbangan tuntutan Jaksa Penuntut Umum termasuk ujaran kebencian oleh Ahmad Dhani yang meresahkan masyarakat.
Baca Juga : Identifikasi 64 Korban Lion Air JT 610 Resmi Dihentikan, Bagaimana Nasib Selanjutnya?
Sebaliknya, tidak ada hal yang dapat meringankan tuntutan bagi Ahmad Dhani.Ujaran kebencian ini ditulis Ahmad Dhani dalam akun twitternya.Menjadi terdakwa, Ahmad Dhani dijerat Pasal 45 huruf A ayat 2 junto 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Junto UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca Juga : Disebut Netizen Kena Karma Instan dan Viral, Istri Korban Ungkap Hal Tak Terduga Tentang SuaminyaSahabat NOVA, kita tunggu kabar selanjutnya dari perkara yang menjerat mantan suami Maya Estianty ini. (*)