Nia Ramadhani Hingga Via Vallen, 7 Artis Ini akan Diperiksa Terkait Endorse Kosmetik Ilegal

By Nuzulia Rega, Jumat, 7 Desember 2018 | 14:17 WIB
Nia Ramadhani Hingga Via Vallen, 7 Artis Ini akan Diperiksa Terkait Endorse Kosmetik Ilegal (Kolae @ramadhaniabakrie/@viavallen)

NOVA.id - Kasus peredaran kosmetik oplosan baru-baru ini tengah menjadi perhatian serius.

Bagaimana tidak, peredaran kosmetik ilegal yang tentunya berbahaya bagi penggunanya ini ternyata melibatkan beberapa artis ternama sebagai sarana promosi melalui endorse.

Terkait hal ini, penyidik akan memanggil 7 artis yang pernah mempromosikan kosmetik oplosan ini.

Baca Juga : Tinggalkan Gempi, Koneng Akhirnya Ungkap Alasannya Mengundurkan Diri

Melansir dari TribunJatim.com, Penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Direktorat Kriminal Khusus Polda Jawa Timur telah mempersiapkan agenda pemanggilan tujuh artis yang menjadi sarana promosi kosmetik oplosan merek Derma Skin Care (DSC).Pemanggilan 7 artis tersebut dilakukan untuk melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).“Memang pemasarannya produk itu ada yang endrose dari tujuh artis terkenal,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda Jatim, kamis (6/12).

Baca Juga : Tasya Kamila Hamil, Yuk Intip Reaksi Bahagia Suami sampai Mertuanya!

Barung juga menambahkan pihaknya akan melakukan pemanggilan secara berkala terhadap 7 artis tersebut.Penyanyi dangdut Nella Kharisma dan Via Vallen juga disebut-sebut akan segera dipanggil untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini.Selain kedua pedangdut tersebut, 5 artis yang juga akan dipanggil dan diperiksa adalah NR (Nia Ramadani), OR, MP, DK dan artis B yang merupakan Disjoki (DJ) ternama.

Baca Juga : Temani Raffi Ahmad Kerja, Nagita Slavina Malah Menangis! Kenapa?Tim penyidik juga akan memastikan apakah para artis tersebut mengetahui jika kosmetik yang mereka promosikan adalah produk ilegal.“Pemeriksaan yang bersangkutan apakah tahu kosmetik itu ilegal tidak terdaftar registrasi Dinas Kesehatan dan BPOM,” tambahnya.Sebelumnya, Anggota Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Ditreskrimsus Polda Jatim menggerebek klinik kecantikan yang berada di Desa Banaran Kecamatan Kandangan Kabupaten Kediri.

Baca Juga : Tak Hanya Cantik, Menantu Lydia Kandou Ternyata Bersuara Merdu! Intip Gayanya saat Bernyanyi

Dari penggeledahan itu pihak kepolisian menemukan barang bukti sebanyak 1600 produk kosmetik oplosan yang diedarkan secara ilegal.Penyidik telah menetapkan pemilik sekaligus pembuat kosmetik oplosan berinisial KIL sebagai tersangka terkait kasus kosmetik illegal tanpa izin edar dari Dinas Kesehatan dan BPOM. (*)