NOVA.id - Beberapa waktu yang lalu, polisi sedang mengungkap sebuah produk kosmetik ilegal yang ditemukan di klinik kecantikan di daerah Kediri, Jawa Timur.
Dan ada beberapa artis yang ternyata melakukan endorse dengan produk kosmetik kecantikan tersebut.
Setidaknya ada 7 nama artis yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan dan melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca Juga : Tanpa Obat, Ini 4 Cara Alami Tingkatkan Gairah Seks di Atas Ranjang
Mereka dalah NR (Nia Ramadhani), Nella Kharisma, Via Vallen, OR, MP, DK, dan artis B yang merupakan seorang disk jockey atau (DJ).
Diketahui para artis ini mendapat bayaran yang cukup tinggi dalam sekali endorse-nya di setiap minggu.
Dikutip dari Tribunjateng.com, Kasubdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Rofik Ripto Himawan menjelaskan tersangka KIL memakai jasa para artis setiap satu minggu untuk memasarkan produk kecantikannya.
Baca Juga : Dicerai Usai Videonya bersama Ariel NOAH, Cut Tari Kepergok Mesra dengan Aktor Ini Sejak 5 Tahun Lalu!
Tarif yang diberikan pun cukup bervariasi untuk endorse para artis tersebut.
"Tarif endorse mulai Rp 7 juta hingga 15 juta," ungkapnya AKBP Rofik.
"Kisaran salary (upah) endorse masing-masing artis berbeda sekitar Rp 15 juta," lanjutnya.
Baca Juga : Selamat! 4 Bulan Setelah Menikah, Tasya Kamila Umumkan Dirinya Hamil
Yang jelas mereka masing-masing artis per minggu dapat salary Rp 7 juta hingga Rp 15 juta, sesuai kontraknya," pungkas AKBP Rofik.
Dari klinik kecantikan yang digeledah polisi menemukan barang bukti 1.600 produk kosmetik oplosan dan diedarkan secara ilegal.
Produk kecantikan tersebut tidak dilengkapi oleh dokumen dari Dinas Kesehatan dan BPOM. (*)