Puput Carolina Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya! Ada Apa?

By Nuzulia Rega, Sabtu, 8 Desember 2018 | 14:59 WIB
Puput Carolina Laporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya! Ada Apa? (Kolase @nikitamirzanimawardi_17/Grid.id Corry Wenas Samosir)

NOVA.id - Lagi-lagi Nikita Mirzani harus berurusan dengan kasus hukum.

Kali ini seorang perempuan bernama Puput Carolina melaporkan Niki ke Polda Metro Jaya, Jumat (07/12).

Menggandeng pengacara kondang Sunan Kalijaga, Puput melaporkan Niki atas dugaan pencemaran nama baik.

Baca Juga : Gelar Resepsi Besok, Intip 5 Potret Mesra Lindswell Kwok dan Achmad Hulaefi saat Pemotretan!

Melansir dari Grid.id, selama kurang lebih 2 jam Puput didampingi kuasa hukumnya berada di dalam ruangan Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) untuk membuat laporan.“Saya bersama Puput melaporkan saudari Nikita Mirzani terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pencemaran (nama baik)," ujar Sunan saat Grid.ID temui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, (07/12).Pencemaran nama baik ini dilakukan Niki di sebuah program televisi.

Baca Juga : Mantu Jokowi Tampil Kece Saat Olahraga di Kebun Raya! Yuk Intip Pesonanya

"Yang pada saat itu disampaikan di acara salah satu stasiun televisi swasta di pagi hari ditonton jutaan orang, dia menyampaikan bahwa klien saya (Puput) ini mengonsumsi narkoba,” lanjutnya.Tak hanya pencemaran nama baik, Niki juga dilaporkan atas dugaan pengancaman pada Puput yang berprofesi sebagai Chef sekaligus DJ.“Di DM itu tanggal 28 September dia ada bilang sama saya 'sini gue tonjok lu, masuk penjara enggak gue?’ dia bilang gitu.

'Kapan mau gue tonjok?' dia bilang ‘sini gue tantangin' gitu jadi tadi kita sudah konsultasi sama pakarnya dia bilang itu bisa masuk ke pasal pengancaman,” ungkap Puput kepada media.

Baca Juga : Mantu Jokowi Tampil Kece Saat Olahraga di Kebun Raya! Yuk Intip PesonanyaAtas dugaan tindakannya ini, Nikita Mirzani dituntut dengan pasal berlapis yakni pasal 27 ayat 3 jo pasal 45 UU ITE, pasal penghinaan dan pencemaran nama baik pasal 310 dan 311KUHP dan pengancamannya pasal 29. (*)