NOVA.id - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) diketahui telah menghentikan sementara program Pagi Pagi Pasti Happy yang tayang di Trans TV.
Melansir dari Kompas.com, program yang tayang setiap hari pukul 08.30 WIB ini telah melanggar beberapa pasal karena pembahasan kasus Kriss Hatta dan Hilda Vitria.
Terkait pemberhentian sementara ini, salah satu pembawa acara Pagi Pagi Pasti Happy, Nikita Mirzani justru mengucap syukur.
Baca Juga : Harus Pakai Izin Suami untuk Unggah Foto, Begini Comelnya Anak Semata Wayang Siti Nurhaliza
Pasalanya, dengan pemberhentian sementara ini justru membuat Niki bisa beristirahat.
"Lo tahu kan setiap hari Senin sampai Jumat, bangun pagi-pagi. Kalau diliburin tiga hari alhamdulillah bisa bangun siang sekarang," ucap Nikita saat ditemui usai memandu program Pagi Pagi Pasti Happy di kawasan Mampang, Jakarta Selatan, Jumat (30/11) seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut Niki juga mempertimbangkan untuk berlibur selama tayangan ini dihentikan sementara.
Baca Juga : Kebiasaan Mencuci Piring Seperti Ini Ternyata Bisa Sebarkan Bakteri
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Nuzulia Rega |
Editor | : | Alsabrina |
KOMENTAR