RESMI! KPI Larang Iklan Shopee BLACKPINK Tayang di 11 Stasiun TV, Ini Alasannya

By Tiur Kartikawati Renata Sari, Selasa, 11 Desember 2018 | 16:53 WIB
RESMI! KPI Larang Iklan Shopee BLACKPINK Tayang di 11 Stasiun TV, Ini Alasannya! (Cewekbanget)

NOVA.id - Polemik iklan online shop Shopee yang menggunakan girlband asal Korea Selatan sebagai bintangnya, BLACKPINK resmi diputus oleh KPI dengan larangan tayang di 11 stasiun televisi di Indonesia.Melansir dari kpi.go.id, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) layangkan teguran pada 11 stasiun televisi terkait iklan bertajuk "Shopee Road to 12:12 Birthday Sale" yang menampilkan BLACKPINK. Sebelumnya, iklan kontroversial ini sempat menuai petisi "Hentikan Iklan BLACKPINK" yang dibuat oleh Maimon Herawati.

Baca Juga : Jadi Istri Pejabat Tinggi TNI, Bella Saphira Cuma Pakai Jasa Rias Tetangga: No MUA!Hingga hari ini, Selasa (11/12), terlihat petisi tersebut sudah ditandatangani lebih dari 99.161 orang.

RESMI! KPI Larang Iklan Shopee BLACKPINK Tayang di 11 Stasiun TV, Ini Alasannya! (Youtube)
Merespon petisi online yang dibuat Maimon Herawati, KPI lantas memberikan penilaian terhadap iklan BLACKPINK yang dianggap tak sesuai Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI tahun 2012.Beberapa stasiun tv yang telah mendapatkan teguran terkait iklan tersebut di antaranya Trans TV, RCTI, RTV, MNC TV, Indosiar, TV One, ANTV, Trans7, GTV, Net, serta SCTV.

Baca Juga : Jarang Terekspos, Ini Pesona Istri Muda Ovy /rif Mantan Suami Titi DJ!

Pada surat teguran KPI, salah satunya merujuk pada beberapa perempuan yang bernyanyi dan menari dengan pakaian minim.Hal ini dianggap KPI melanggar Pasal 9 Ayat (1) SPS KPI Tahun 2012 mengenai kewajiban program siaran untuk memerhatikan norma kesopanan dan kesusilaan yang dijunjung oleh keberagaman khalayak terkait budaya."Kami meminta kepada produsen, agar dalam membuat iklan dan melakukan promosi untuk senantiasa memperhatikan brand safety, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap produk atau jasa yang ditawarkan."

Baca Juga : Bertemu Anak Mantan Suami, Titi DJ Histeris Sampai Gemetaran!"Surat peringatan juga ditembuskan pada Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) agar sesuai dengan MoU yang pernah ditanda-tangani bersama KPI, P3I melakukan pengawasan dan evaluasi iklan agar sesuai dengan etika pariwara dan norma yang berlaku di masyarakat," ujar Hardly Stefano selaku Komisioner dan Koordinator Bidang Isi Siaran KPI Pusat.Tak hanya itu, KPI juga menegaskan bila tayangan tersebut masih beredar maka akan ada sanksi sesuai ketentuan yang ada.Sahabat NOVA, bagaimana menurut kamu sendiri? (*)