Ussy Sulistiawaty Laporkan Hampir 20 Akun Instagram, Inilah Hukuman yang Mengancam Para Pelaku!

By Nuzulia Rega, Rabu, 12 Desember 2018 | 13:11 WIB
Ussy Sulistiawaty bersama Nanda Persada dan Sandy Arifin saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro (Rissa Indrasty/Grid.ID)

Sempat memilih tak membawa masalah ini ke jalur hukum, Ussy akhirnya tak bisa berdiam diri mengetahui kejadian ini terus berulang.

"Aku jujur aja, ujaran hinaan ke aku, ke suami aku, kami tidak ambil pusing. Tapi, ini (hinaan) sudah lama ke anak-anak kami. Kalau anak-anak aku dihina dan dijelekkan martabatnya, saya enggak bisa diam," kata Ussy.Sementara itu kuasa hukum Ussy, Sandy Arifin mengatakan bahwa 20-an akun yang dilaporkan tengah dalam proses penyelidikan polisi.

Baca Juga : Ungkapkan Rindu Keluarga, Begini Kabar Terbaru Angelina Sondakh yang Masih Mendekam di PenjaraLebih lanjut Sandy mengungkap bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP."Pasalnya tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Sandy.Berkaca dari maraknya kasus bullying melalui media sosial, alangkah baiknya jika kita lebih bijak menggunakan media sosial.Jangan sampai perlakuan kita di media sosial justru menjadi bumerang untuk diri kita sendiri. (*)