Ussy Sulistiawaty Laporkan Hampir 20 Akun Instagram, Inilah Hukuman yang Mengancam Para Pelaku!

By Nuzulia Rega, Rabu, 12 Desember 2018 | 13:11 WIB
Ussy Sulistiawaty bersama Nanda Persada dan Sandy Arifin saat ditemui Grid.ID di kawasan Polda Metro (Rissa Indrasty/Grid.ID)

NOVA.id - Kesabaran Ussy Sulistiawaty tampaknya sudah mulai habis.

Selasa, (11/12) istri Andhika Pratama ini akhirnya menyambangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan warganet yang menghina buah hatinya.

Ussy mengaku hampir 20 akun telah ia laporkan terkait bullying yang menyasar buah hatinya.

Baca Juga : Heboh Hubungan Syahrini-Reino, Mbah Mijan Ramalkan Syahrini Segera Duduk di Pelaminan?

"Lebih dari 10 akun, hampir 20-an lah," ujar Ussy seusai melaporkan kasus tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Selasa (11/12) seperti dikutip dari Kompas.com.

Seperti yang diketahui sebelumnya, beberapa waktu lalu Ussy sempat mencurahkan rasa sakit hatinya melalui Instagram.

Hal ini ternyata berawal dari banyaknya hinaan dan cacian yang ditujukan beberapa warganet pada buah hati Ussy.

Baca Juga : 12 Tahun Berpisah, Mantan Suami Bule Titi DJ Kini Penampilannya Berubah Drastis!

Sempat memilih tak membawa masalah ini ke jalur hukum, Ussy akhirnya tak bisa berdiam diri mengetahui kejadian ini terus berulang.

"Aku jujur aja, ujaran hinaan ke aku, ke suami aku, kami tidak ambil pusing. Tapi, ini (hinaan) sudah lama ke anak-anak kami. Kalau anak-anak aku dihina dan dijelekkan martabatnya, saya enggak bisa diam," kata Ussy.Sementara itu kuasa hukum Ussy, Sandy Arifin mengatakan bahwa 20-an akun yang dilaporkan tengah dalam proses penyelidikan polisi.

Baca Juga : Ungkapkan Rindu Keluarga, Begini Kabar Terbaru Angelina Sondakh yang Masih Mendekam di PenjaraLebih lanjut Sandy mengungkap bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 27 (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang ITE dan Atau Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP."Pasalnya tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik. Ancaman hukumannya empat tahun penjara," kata Sandy.Berkaca dari maraknya kasus bullying melalui media sosial, alangkah baiknya jika kita lebih bijak menggunakan media sosial.Jangan sampai perlakuan kita di media sosial justru menjadi bumerang untuk diri kita sendiri. (*)