Duh, Miris! Pernikahan Dini Terjadi Lagi antara Anak Laki-Laki 9 Tahun dan Perempuan 14 Tahun

By Jeanett Verica, Selasa, 18 Desember 2018 | 19:13 WIB
Miris! Pernikahan Dini Terjadi Lagi antara Anak Laki-Laki 9 Tahun dan Perempuan 14 Tahun (Instagram (@makassar_iinfo))

"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi.

Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.

Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.

Baca Juga : Soal Skandal, Vanessa Angel Akui Tahu Artis FNJ yang Diduga Ngamar dengan Wawan Ada di Bandung

"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.

Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.

"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.

Baca Juga : Opick dan Bebi Silvana Menikah, 5 Pernikahan Selebriti Ini Juga Heboh dan Banyak Dibicarakan Netizen

Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.

Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial. (*)

Artikel ini pernah tayang di nakita.id dengan judul "Terjadi Lagi Pernikahan Dini, Anak Laki-laki 9 Tahun Nikahi Perempuan 14 Tahun: Cinta Lokasi di Waterboom"