NOVA.id - Pernikahan dini yang sedang dihimbau untuk dihindari justru terjadi lagi.
Kali ini, viral berita pernikahan dini antara seorang anak laki-laki berusia 9 tahun dengan seorang anak perempuan berusia 14 tahun.
Informasi ini diketahui lewat sebuah unggahan dari akun Instagram @makassar_iinfo.
Baca Juga : Ramalkan Bencana Akan Menimpa Kota M, Paranormal Mbak You: Bukan untuk Menakuti atau Mendahului Kuasa Allah
Akun tersebut mengunggah berbagai kolase foto pernikahan bocah laki-laki dan perempuan yang mengenakan kostum pernikahan dan juga acara pernikahan mereka.
Dalam fotonya, tertulis bahwa pernikahan dua bocah tersebut berlangsung pada Minggu (16/12).
Anak laki-laki tersebut diketahui bernama Habibie, sementara anak perempuannya bernama Asma Wilgalbi.
Baca Juga : Mantan Istri Opick hingga Mulan Jameela, 4 Perempuan Ini Rela Jual Baju dan Jilbab Demi Sambung Hidup!
Dalam unggahan tersebut, tampak anak laki-laki menggunakan baju koko berwarna putih.
Sementara pengantin perempuan menggunakan gaun putih gading dengan kerudung menutupi kepala.
Raut wajah keduanya seolah tampak bahagia.
Mereka pun terlihat tidak sungkan melayani permintaan foto para tamu undangan.
Baca Juga : Catat! Ini Jarak Ideal Kelahiran Antar Anak yang Perlu Diperhatikan
Adapun akun @makassar_iinfo itu menulis, "Istrinya umur 14 tahun dan suaminya umur 9 tahun, dua insan ini disatukan dalam ikatan pernikahan... mereka berdua pertama kali bertemu saat main waterboom di permandian... bagaimana kalian yang pacaran bertahun-tahun tapi tak kunjung di nikahi... jangankan mau dinikahi di berikan kepastian saja tidak pernah...
Kisah : Asma Wilgalbi ❤ Habibie (16 Desember 2018)"
Dari ungggahan itu, warganet pun dibuat miris dengan pernikahan dua bocah tersebut.
Seperti komentar akun @bungaindah_in: Ini serius?? Beneran?? Gw gak habis pikir apa pikiran ortu mrka. Masa janda d usia dini? Apa ga sayang?
Juga komentar akun @resha_afriliany16: Terlalu dini banget.
Baca Juga : Ingin Miliki Keturunan, Yuk, Uji Masa Subur dengan Aplikasi Ini
Padahal, bila melansir Kompas.com, beberapa waktu lalu Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan batas usia perkawinan anak, sesuai dalam uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Namun dalam putusannya, MK hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (13/12).
Baca Juga : Seberapa Penting Penggunaan Moisturizer dalam Merawat Kulit Wajah? Ini Kata Ahlinya
Sebelumnya, ketentuan batas usia menikah yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan ditentang oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan masyarakat sipil.
Mereka mengkritisi batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
MK menilai UU tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Perlindungan Anak.
Dalam UU Perlindungan Anak menyebutkan bahwa anak-anak adalah mereka yang berusia di bawah 18 tahun.
Sehingga siapa pun yang masih berusia di bawah 18 tahun masih termasuk kategori anak-anak.
Baca Juga : Dewi Perssik Traktir Makanan Seharga 3 Juta per Porsi, Begini Penampakannya yang Menggiurkan!
"Perlunya perubahan kebijakan tentang batas usia karena semakin meningkatnya usia perkawinan anak dengan sebaran angka perkawinan di atas 10 persen merata di seluruh provinsi.
Di atas 25 persen ada di 23 provinsi. Kondisi ini mengkhawatirkan karena anak dilindungi hak-haknya," tutur hakim lainnya Saldi Isra.
Kendati demikian, MK menegaskan tak bisa merevisi UU tersebut karena lembaga yang memiliki kewenangan itu adalah DPR.
Baca Juga : Soal Skandal, Vanessa Angel Akui Tahu Artis FNJ yang Diduga Ngamar dengan Wawan Ada di Bandung
"MK tidak bisa menentukan berapa batas usia perkawinan, hanya dapat menyatakan kebijakan itu diskriminatif dan tetap menjadi ranah pembentuk UU," ujar hakim 1 anggota 1 Dewa Gede Palguna.
Maka dari itu, MK memberikan tenggat waktu kepada DPR selama tiga tahun guna merevisi ketentuan batas usia dalam UU Perkawinan.
"Meminta pembuat UU paling lama 3 tahun untuk melakukan perubahan tentang perkawinan, khususnya berkenaan dengan batas usia minimal perempuan dalam perkawinan," sambung Anwar.
Baca Juga : Opick dan Bebi Silvana Menikah, 5 Pernikahan Selebriti Ini Juga Heboh dan Banyak Dibicarakan Netizen
Adapun pada tahun 2015, MK menolak menaikkan batas usia minimal perempuan untuk menikah dari 16 tahun ke 18 tahun.
Kala itu, majelis hakim Konstitusi mengatakan tidak ada jaminan peningkatan batas usia menikah dari 16 tahun ke 18 tahun untuk perempuan akan dapat mengurangi masalah perceraian, kesehatan, serta masalah sosial. (*)
Artikel ini pernah tayang di nakita.id dengan judul "Terjadi Lagi Pernikahan Dini, Anak Laki-laki 9 Tahun Nikahi Perempuan 14 Tahun: Cinta Lokasi di Waterboom"