"Brown terancam dijerat hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda 1.000 dollar AS atau Rp 14,5 juta," kata juru bicara kantor pengacara kota Frank Mateljan kepada Los Angeles Times.
Seorang sumber dekat dari Chris Brown mengatakan bahwa jaksa penuntut telah salah dalam memberikan tuduhan.
Brown bersikeras bahwa video itu tidak diambil di rumahnya di Los Angeles, melainkan di Las Vegas, di mana monyet itu tinggal bersama pemilik aslinya.
Baca Juga : Meski Beda Agama, Yuni Shara Ajak Anak-Anaknya Rayakan Natal dengan Mantan Suami
Sumber itu juga mengatakan, Brown mengklaim kerabatnya kebetulan berada di kota tersebut bersama Fiji kala itu, lalu kebetulan terjadi hal buruk yang membuat Chris Brown tampak bersalah.
Sebenarnya ini bukan kali pertama bagi Chris Brown mengalami masalah hukum.
Sebelumnya bersama dengan sang mantan pacar, Rihanna ia pernah dilaporkan atas kasus serangan kejahatan pada tahun 2009.
Baca Juga : Janggal, Dylan Sahara Lakukan Ini Tepat Sebelum Tsunami Terjadi yang Bikin Ifan Menyesal Sekarang
Dia menyelesaikan masa percobaan atas kasus tersebut di tahun 2015. (*)