Teman Duet Agnez Mo, Chris Brown Kembali Terjerat Kasus Hukum, Kenapa?

By Hinggar, Sabtu, 29 Desember 2018 | 09:34 WIB
FILE - MARCH 14: Singer Chris Brown was arrested for allegedly violating his probation on March 14, (David McNew)

NOVA.id - Kabar kurang menyenangkan datang dari teman duet Agnez Mo, Chris Brown.

Chris Brown didakwa atas dua tuduhan mengenai kepemilikan monyet capuchin tanpa izin.

Hal ini diketahui dari unggahannya di instagram pribadinya di bulan Januari.

Baca Juga : Pilu, Ifan Seventeen Ceritakan 3 Penyelamat Hidupnya saat Tsunami Banten

Dalam unggahan dia memperlihatkan anaknya yang masih berusia 3 tahun bernama Royalty sedang memeluk sang monyet yang diberi nama Fiji.

Akhirnya Departemen dari California fish and wildlife segera mengambil monyet tersebut pada bulan januari lalu.

Mengenai kasusnya tersebut kuasa hukum dari Chris Brown belum mau memberikan tanggapannya.

Baca Juga : Pakai Kebaya dan Baju Serba Putih, Begini Suasana Pernikahan Aura Kasih dan Eryck Amaral

"Brown terancam dijerat hukuman maksimal enam bulan penjara dan denda 1.000 dollar AS atau Rp 14,5 juta," kata juru bicara kantor pengacara kota Frank Mateljan kepada Los Angeles Times.

Seorang sumber dekat dari Chris Brown mengatakan bahwa jaksa penuntut telah salah dalam memberikan tuduhan.

Brown bersikeras bahwa video itu tidak diambil di rumahnya di Los Angeles, melainkan di Las Vegas, di mana monyet itu tinggal bersama pemilik aslinya.

Baca Juga : Meski Beda Agama, Yuni Shara Ajak Anak-Anaknya Rayakan Natal dengan Mantan Suami

Sumber itu juga mengatakan, Brown mengklaim kerabatnya kebetulan berada di kota tersebut bersama Fiji kala itu, lalu kebetulan terjadi hal buruk yang membuat Chris Brown tampak bersalah.

Sebenarnya ini bukan kali pertama bagi Chris Brown mengalami masalah hukum.

Sebelumnya bersama dengan sang mantan pacar, Rihanna ia pernah dilaporkan atas kasus serangan kejahatan pada tahun 2009.

Baca Juga : Janggal, Dylan Sahara Lakukan Ini Tepat Sebelum Tsunami Terjadi yang Bikin Ifan Menyesal Sekarang

Dia menyelesaikan masa percobaan atas kasus tersebut di tahun 2015. (*)