NOVA.id – Menjadi pejabat yang memiliki kuasa besar, membuat sebagian orang bertindak biadab.
Itulah yang dialami perempuan berinisial RA atas pelecehan seksual yang dilakukan pejabat tinggi di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial SAB.
RA mengakui sudah menjadi korban pelecehan seksual selama dua tahun, tapi ia begitu takut untuk melaporkan tindakan tersebut.
Baca Juga : Pasca Meninggalnya Dylan Sahara, Ifan Seventeen Akui Takut Pulang ke Rumah! Kenapa?
Tentu saja, semua itu, karena RA merasa tak ada yang bisa menjamin posisi tempatnya bekerja sebagai tenaga ahli di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan.
RA takut tak ada yang berani membelanya, terlebih yang melakukan tindakan pelecehan seksual itu seorang pejabat tinggi.
Betul saja, RA terkena PHK pada tanggal 4 Desember lalu, yang membuatnya pun akhirnya buka suara ke publik dan lembaga hukum.
Baca Juga : Unggah Foto Ini Kahiyang Ayu Disebut Mirip Lisa BlackPink, Begini Penampilannya!
Menuntut keadilan, yang selama ini ia ragukan.
Seperti apa kronologi SAB melakukan pelecehan seksual terhadap RA, berikut ulasannya.
Berawal di tahun 2016
Dalam siaran Kompas TV program Kompas Petang tanggal 28 Desember lalu, RA mengakui jika kasus pelecehan seksual terhadapnya sudah terjadi selama empat kali.
Kejadian pertama dialami RA di tahun 2016, saat dirinya tengah bertugas dengan SAB di Pontianak dan Makassar.
Selang setahun, RA sekali lagi mendapatkan tindakan paksaan untuk berhubungan intim di tanggal 3 Desember 2017 di Bandung.
Terakhir, SAB melakukan tindakan biadab itu 16 Juli 2018 lalu, di Jakarta.
Baca Juga : 4 Fakta Ratu Tisha Sekjen PSSI, Bukan Pemain Baru di Dunia Sepak Bola!
Dipecat dari posisinya
Jengah dengan perilaku SAB terhadapnya, dilansir dari Tribunews, RA pun mengadu ke AW.
RA melaporkan kasus pelecehan seksual ke AW, pertama kali di tahun 2016, setelah mendapati perilaku sangat tidak menyenangkan itu.
Laporan RA terhadap SAB pun berlanjut hingga 28 November 2018 lalu.
Saat itu RA melapor ke anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan berinisial GW.
Lagi dan lagi, kuasa berbicara, RA tak mendapati perlindungan, ia justru mendapat Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), selang dua hari RA melapor ke GW.
Baca Juga : Diiringi Air Mata, Tarra Budiman Bagikan Detik-Detik Kelahiran Putri Pertamanya!
SAB ditakuti di lingkungan kerja
Yang membuat RA selama ini berdiam diri, karena ia begitu juga harus memenuhi kebutuhan hidupnya dari pekerjaannya tersebut.
Tak hanya itu, RA juga takut dengan SAB, yang dikenal dominan, dihormati bahkan ditakuti di lingkungan BPJS Ketenagakerjaan.
Tapi, sejak surat PHK itu turun di tangannya, RA pun langsung melaporkan SAB atas tindakan pelecehan seksual terhadap dirinya.
Baca Juga : Liburan ke Walt Disney World, Keluarga Maudy Koesnaedi Sempat Diperingatkan Badai Tornado
Menunggu pencopotan status SAB
Timboel Siregar sebagai Koordinator Advokasi BPJS Watch pun tak tinggal diam akan kasus pelecehan seksual terhadap RA.
Ia sudah melayangkan surat pencopotan jabatan SAB ke Kementrian Keuangan dan pemerintah terkait. (*)