Lalu uang kertas mana yang harus kita tukarkan?
Yaitu uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998, Rp. 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp100.000 tahun emisi 1999.
Baca Juga : Tinggal Sebatang Kara, Band Wali dan Aa Gym Siap Urus Anak Bungsu Aa Jimmy
Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.
Berikut bunyi PBI Pasal 4, yakni.
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Baca Juga : Maia Estianty Sambangi Lapas Perempuan Tangerang, Buat Apa?
Apakah Sahabat NOVA masih memiliki uang kertas pecahan di atas?
Jika iya, segera tukarkan sebelum tak bisa digunakan lagi ya. (*)