NOVA.id - Masih punya uang rupiah lama?
Segera tukarkan ke Bank Indonesia karena uang-uang ini sudah tidak berlaku lagi mulai 1 Januari 2019.
Uang kertas rupiah tahun emisi 1998 dan emisi tahun 1999 ini ditarik dari peredaran.
Baca Juga : Pasca Meninggalnya Dylan Sahara, Ifan Seventeen Akui Takut Pulang ke Rumah! Kenapa?
Hal ini dikarenakan beberapa pertimbangan sepertoi masa edar uang, adanya uang emisi baru dan perkembangan tekonologi pengaman pada uang kertas.
Bagi yang masih memiliki uang kertas tersebut jangan lupa menukarnya hingga batas waktu 30 Desember 2018.
"Kami tetap buka khusus untuk penukaran," kata Direktur Komunikasi BI, Junanto Herdiawan, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga : Meski Beda Agama, Yuni Shara Ajak Anak-Anaknya Rayakan Natal dengan Mantan Suami
Lalu uang kertas mana yang harus kita tukarkan?
Yaitu uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998, Rp20.000 tahun emisi 1998, Rp. 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp100.000 tahun emisi 1999.
Baca Juga : Tinggal Sebatang Kara, Band Wali dan Aa Gym Siap Urus Anak Bungsu Aa Jimmy
Peraturan BI (PBI) Nomor 10/33/PBI 2008 menyebutkan bahwa setelah tanggal 31 Desember 2018 masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang dimaksud.
Berikut bunyi PBI Pasal 4, yakni.
Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Baca Juga : Maia Estianty Sambangi Lapas Perempuan Tangerang, Buat Apa?
Apakah Sahabat NOVA masih memiliki uang kertas pecahan di atas?
Jika iya, segera tukarkan sebelum tak bisa digunakan lagi ya. (*)