Keempat mucikari tersebut yakni, ES, TN, F, dan W.Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. Polisi juga menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, sebab menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari. (*)