NOVA.id - Kasus prostitusi online yang menyeret nama Vanessa Angel tampaknya masih terus berlanjut dan berbuntut panjang.Setelah Vanessa Angel, polisi sempat mengumumkan 6 inisial artis dan model yang diduga terjerat kasus yang sama yaitu, ML, BS, FG, RF, AC, dan TP.
Usai 6 inisial tersebut diumumkan dan dalam proses pemanggilan, kini pihak kepolisian kembali mengungkap 21 inisial artis dan model yang juga diduga terlibat dalam prostitusi online.
Baca Juga : Lama Tak Terdengar, Kakak Saipul Jamil Ungkap Fakta Kehidupan Adiknya di dalam PenjaraMengutip dari Kompas.com, tak tanggung-tanggung, pihak kepolisian telah mengantongi 45 nama pesohor yang diduga terjerumus dalam peredaran prostitusi online.Namun, untuk saat ini pihak kepolisian baru merilis 27 inisial artis tersebut.Setelah mengetahui 6 inisial yang disebutkan di atas, berikut 21 inisial artis lainnya yang baru saja diungkap Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.
Baca Juga : Berkaca dari Istri Ustad Maulana, Siapa Sangka Kebiasaan Sepele Ini Sebabkan Kanker Usus
Ke-21 inisial nama artis dan model itu yakni BJ, N, AM, OY, PP, TA, SN, WA, RP, M, EFD, AF, G, N, O, V, NZ, T, AKS, B, dan WH.Dengan diungkapnya 21 inisial tersebut, kini total 27 nama telah diungkap penyidik.Dan 18 lainnya tinggal menunggu waktu untuk diungkap pihak kepolisian.
Baca Juga : Dari Video Panas hingga Ketahuan Minta Pelanggan, 5 Bukti Ini Buat Vanessa Angel Jadi TersangkaTerkait 27 inisial tersebut, pihak kepolisian mengungkap akan segera melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan."Sisanya akan terus kami kami panggil untuk melengkapi pemeriksaan dan barang bukti kasus prostitusi online," kata Luki seperti dikutip dari Kompas.com.Selain memburu para artis yang terlibat, kini Polda Jatim juga sudah berhasil meringkus 4 mucikari yang bertugas mengedarkan para artis pada pria hidung belang.
Baca Juga : Tak Bayar Perawatan, Ustad Maulana Akui Ada Bisikan dari Kepala Rumah Sakit
Keempat mucikari tersebut yakni, ES, TN, F, dan W.Keempat tersangka mucikari dijerat pasal berlapis. Selain Pasal 27 Ayat 1 dan Pasal 45 Ayat 1 tentang UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Transaksi Elektronik, juga dijerat Pasal 296 juncto Pasal 506 KUHP. Polisi juga menetapkan artis VA sebagai tersangka dalam kasus tersebut karena terbukti melanggar Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan, sebab menyebar foto dan video vulgarnya kepada mucikari. (*)