NOVA.id - Gugatan cerai Gisella Anastasia terhadap Gading Marten akhirnya mendapat putusan resmi di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (23/01).
Putusan cerai keduanya langsung dibacakan oleh hakim ketua, Asiadi Sembiring pada sidang yang hanya dihadiri Gisella Anastasia dan kuasa hukumnya, Andreas Sapta Finady.
Melansir dari Grid.ID, putusan ini dibuat secara verstek pasalnya Gading Marten selaku tergugat tak pernah menghadiri persidangan cerainya.
Baca Juga : Curhat Kamarnya Berhantu, Rumah Mewah Ayu Ting Ting Tak Punya Mushola
Sang hakim ketua, Asiadi membeberkan keretakan rumah tangga pasangan yang kerap tampil harmonis ini sudah terjadi sejak beberapa tahun silam.
Bahkan cekcok rumah tangga Gading Marten dan Gisella Anastasia berbuntut panjang hingga keduanya memutuskan pisah rumah.
"Setelah pernikahan berjalan beberapa tahun terjadi percekcokan yang tak dapat dipertahankan lagi. Bahkan penggugat dan tergugat sudah tidak tinggal satu rumah lagi," ungkap sang hakim ketua.
Baca Juga : Menyayat Hati, Ini Alasan Sule Masih Pajang Foto Lina Meski Diselingkuhi dengan Seorang Tukang Pijat!
Saksi yang dihadirkan juga mengamini adanya cekcok di dalam prahara rumah tangga orang tua Gempita Nora Marten.
Bahkan, hakim ketua sempat mengungkapkan kata-kata penuh makna bahwa hubungan Gading Marten dan Gisella Anastasia sudah tidak bisa kembali utuh.
"Jika hati yang satu sudah pecah, tidak dapat dipertahankan lagi," ujar Asiadi.
Baca Juga : Ayah Vanessa Angel Murka dengan Kata-kata Tak Sopan Bibi, Jane Shalimar: Jangan Dipersulit!
Gugatan cerai kali pertama didaftarkan oleh Gisella Anastasia pada 19 November 2018 lalu.
Keduanya juga sempat kompak menggelar klarifikasi terkait perceraian yang membuat geger publik. (*)