Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Kronologi Kasusnya

By Nuzulia Rega, Senin, 28 Januari 2019 | 18:25 WIB
Dinyatakan Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Dalam dakwaan jaksa, ada tiga twit yang diperkarakan jaksa pada akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Twit itu diunggah pada rentang waktu Februari-Maret 2017 yang diduga berbau sentimen suku, agama, ras, dan antar-golongan (SARA).Kicauan-kicauan Dhani itu diunggah seorang admin, Suryopratomo Bimo. Sebagai admin Twitter, Suryopratomo digaji Rp 2 juta per bulan.

Baca Juga : Kian Membaik, Ustad Arifin Ilham Sudah Bisa Berlari dan Segara Pulang ke IndonesiaSementara Dhani mengakui menulis hanya satu dari tiga twit yang diperkarakan, yakni twit yang diunggah Dhani pada 6 Maret 2017. Ia membantah menulis dua twit lainnya yang diunggah pada 7 Februari 2017 dan 7 Maret 2017.Dalam penjelasannya, Dhani mengatakan bahwa twit yang diunggah pada 7 Februari ditulis oleh Fahrul Fauzi Putra, salah satu timses Dhani di Pilkada Kabupaten Bekasi yang diberi kewenangan untuk memegang handphone Dhani.Saat itu, Dhani sedang mengikuti Pilkada Kabupaten Bekasi sebagai calon wakil bupati mendampingi calon bupati Saduddin.

Baca Juga : Main Film The Way I Love You, Rizky Nazar Akui Pernah Nyoba Kencan Online