Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara, Begini Kronologi Kasusnya

By Nuzulia Rega, Senin, 28 Januari 2019 | 18:25 WIB
Dinyatakan Bersalah, Ahmad Dhani Divonis 1,5 Tahun Penjara (Kompas.com/Tri Susanto Setiawan))

Sementara twit tertanggal 7 Maret ditulis oleh Ashabi Akhyar, juga salah satu relawan yang mendukung dan mendapat wewenang untuk memegang handphone Dhani selama menjadi calon wakil bupati. Dhani dan juga kedua relawan mengirimkan salinan kalimat melalui WhatsApp kepada Suryopratomo Bimo, admin akun @AHMADDHANIPRAST. Bimo kemudian mengunggah kalimat yang diterimanya itu ke akun tersebut. Fahrul dan Ashabi adalah saksi meringankan yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum Dhani dengan saksi ahli hukum pidana dan ahli bahasa.

Baca Juga : Dihadiahi Mobil 15 M dari Ayu Ting Ting, Ria Ricis Malah Kecewa! Kenapa?Sebelum pihak Dhani, tim jaksa penuntut umum telah menghadirkan beberapa saksi yang memberatkan terdakwa. Mereka adalah Jack Lapian, Danick Danoko, Retno Hendri Astuti, Natalia Dwi Lestari, Togar Harahap, Syawal, Suryopratomo Bimo, Wardoyo, dan Memet Indrawan. Selain itu, jaksa juga menghadirkan saksi Ahli Hukum Pidana Effendy Saragih dan saksi Ahli ITE Digital Forensik Saji Purwanto.

Baca Juga : Diprotes Azriel, Ashanty: Jahat Banget sih, Ngomongnya Nylekit Banget!