Pingsan Setelah 12 Jam Pemeriksaan Polisi, Keterangan Dokter: Vanessa Angel Alami Syok dan Tekanan Psikologis

By Hinggar, Kamis, 31 Januari 2019 | 15:17 WIB
Pingsan Setelah 12 Jam Pemeriksaan Polisi, Dokter Mengatakan Vanessa Angel Alami Syok dan Tekanan Psikologis (instagram @vanessaangelofficial)

NOVA.id - Vanessa Angel yang tersangkut masalah prostitusi online kembali diperiksa di Polda Jawa Timur.

Saat menjalani pemeriksaan selama 12 jam di kantor polisi, Vanessa dikabarkan pingsan.

Hal ini pertama kali dikabarkan oleh Bibi Ardiansyah atau yang lebih dikenal dengan dengan nama Bibi.

Baca Juga : Pemain Film Eiffel I'm in Love, Saphira Indah Meninggal Dunia saat Tengah Hamil

"Subhanallah... Kondisi vanessa adzan saat ini (ditemani adik sepupu dari Alm. Ibu kandung vanessa) sempat pingsan semalam saat sedang pemeriksaan di polda jatim dan kini dibawa kerumah sakit di sby," tulis Bibi dalam instagramnya.

Baca Juga : Tak Terekspos, Saphira Indah Ternyata Miliki Kedekatan dengan Ayu Ting Ting

Setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara, Polda Jawa Timur, tim medis akhirnya mengungkapkan kondisi Vanessa yang sebenarnya.

"Menurut keterangan dokter, yang bersangkutan mengalami syok dan tekanan psikologi yang akhirnya berdampak pada lambungnya," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera, Kamis (31/1/2019) dikutip dari Kompas.com.

Vanessa Angel telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi online yang melibatkan namanya.

Baca Juga : Berusia 4 Bulan, Luka di Lengan Anak Putri Marino Jadi Sorotan Warganet

Sebelumnya penyidik memutuskan untuk menahan Vanessa Angel pada Rabu (30/01) hingga 20 hari ke depan.

Tetapi melihat kondisi kesehatan Vanessa, polisi akan mengundur waktu penahanannya.

"Surat penahanannya tetap tapi berlaku mundur sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat," katanya.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Alasan Raffi Ahmad Hengkang dari Pesbukers hingga Aura Kasih Jadi Janda di Film OM PSP

Artis Vanessa Angel diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 27 Ayat 1 tentang Kesusilaan. (*)