NOVA.id - Mandala Abadi Shoji dikabarkan sedang dicari oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Hal ini dikarenakan pengajuan banding atas kasusnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 31 Desember 2018.
Kejari Jakarta Pusat mencari keberadaan Mandala untuk dilakukan eksekusi terkait putusan hukum yang menjeratnya.
Baca Juga : Henny Rahman Sindir Ria Ricis: Orang Sukses Tapi Attitude Nggak Sukses! Ada Masalah Apa?
"Eksekusi dilakukan kalau kami sudah (tahu) posisi pastinya. Upaya bandingnya ditolak tanggal 31 Desember," kata Andri Saputra, Jaksa Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (31/1/2019).
Mandala yang menjadi calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) tak bisa ditemui di rumahnya, dan belum diketahui posisi pasti dari mantan presenter tersebut saat ini.
Bahkan pihak kejaksaan tidak bisa menghubungi Mandala via telepon.
"Kami masih mapping, istilahnya begitu. Dia kan sudah enggak tahu keberadaannya di mana, di rumahnya enggak ada, handphone-nya juga enggak aktif.
Kami masih mapping untuk mencari tahu dia lalu kami eksekusi sesuai keputusan pengadilan untuk dipenjara tiga bulan," ujar Andri.
Mandala Shoji diketahui terbukti telah melakukan pelanggaran pemilu ketika melakukan kampanye di Pasar Gembrong Lama, Jakarta Pusat pada 19 Oktober lalu.
Mandala terbukti melakukan pelanggaran dengan membagikan kupon umrah saat kampanye.
Mandala divonis tiga bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 18 Desember 2018. (*)