NOVA.id - Sebanyak 262 pelaku musik memberikan pernyataan sikap menolak draf Rancangan Undang Undang (RUU) Permusikan.
Di antara mereka terdapat artis- artis musik seperti Rara Sekar, Danilla Riyadi, Endah N Rhesa, Efek Rumah Kaca, Bonita, Barasuara, Vira Talissa, Petra Sihombing, Nadine Hamizah, Mondo Gascaro, dan lain-lain.
Berdasarkan keterangan yang diterima Kompas.com, Senin (4/2/2019), mereka berpendapat pemerintah tidak memiliki kepentingan untuk mengesahkan rancangan undang-undang tersebut.
Baca Juga : Ahmad Dhani Diramal Mbak You akan Bebas Lebih Cepat Dari Dugaan
"Kami, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan selaku para pelaku musik Indonesia, menyatakan Menolak RUU Permusikan untuk diundangkan," bunyi pernyataan tersebut.
"Setelah membaca dan menelaah naskah RUU Permusikan saat ini, kami merasa tidak ada urgensi bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Pemerintah untuk membahas dan mengesahkannya untuk menjadi Undang-Undang," sambungnya.
Mereka menilai, RUU Permusikan membatasi ruang gerak mereka berekspresi dalam bermusik. Tak sampai di situ, RUU Permusikan juga memuat pasal yang tumpang tindih dengan beberapa undang-undang lain.
Baca Juga : Blak-blakan, Siti Badriah dan Krisjiana Siap Naik Pelaminan Usai Lebaran
"Sebab, naskah ini menyimpan banyak masalah fundamental yang membatasi dan menghambat dukungan perkembangan proses kreasi dan justru merepresi para pekerja musik,"
"Secara umum, RUU Permusikan ini memuat Pasal yang tumpang tindih dengan beberapa Undang-Undang yang ada seperti: Undang-Undang Hak Cipta, Undang-Undang Serah-Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam, dan Undang-Undang ITE".
"Lebih penting lagi, RUU ini bertolak belakang dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan, serta bertentangan dengan Pasal 28 UUD 1945 yang menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi".
Baca Juga : Rindukan Sang Ayah, Anak Herman Seventeen Berlari ke Pusara: Kok Nggak Ada Papa ya?
Rara Sekar mengatakan, ada 19 pasal yang disorot karena dinilai tidak memiliki kejelasan. "Kami menemukan setidaknya 19 Pasal yang bermasalah.
Mulai dari ketidakjelasan redaksional atau bunyi pasal, ketidakjelasan “siapa” dan “apa” yang diatur, hingga persoalan mendasar atas jaminan kebebasan berekspresi dalam bermusik" ucap Rara.
Danilla menuturkan, kesejahteraan musisi sudah diatur dalam Undang Undang Perlindungan Hak Cipta.
Baca Juga : Bibi Ungkap Pesan Terakhir Vanessa Angel sebelum Resmi Ditahan
"Kalau musisinya ingin sejahtera, sebetulnya sudah ada UU Pelindungan Hak Cipta dan lain sebagainya dari badan yang lebih mampu melindungi itu; jadi untuk apa lagi RUU Permusikan ini," ujarnya.
"Kami tetap mendukung upaya menyejahterakan musisi dan terbentuknya ekosistem industri musik yang lebih baik, hanya caranya bukan dengan mengesahkan RUU ini," lanjut Danilla.
Menurut 262 musisi tersebut, dari 54 pasal setidaknya ada 19 pasal yang bisa menghambat proses berkarya para pemusik, yakni pasal-pasal 4, 5, 7, 10, 11, 12, 13, 15, 18, 19, 20, 21, 31, 32, 33, 42, 49, 50, dan 51.
Contohnya, Pasal 5 melarang pemusik mencipta lagu yang mendorong khalayak melakukan kekerasan serta melawan hukum, membuat konten pornografi, memprovokasi pertentangan antarkelompok, menodai agama, membawa pengaruh negatif budaya asing, dan merendahkan harkat serta martabat manusia.
Baca Juga : Resmi Masuk Bui, Vanessa Angel Berpikir Ingin Bunuh Diri: Aku Nyusul Mama Aja
Contoh lainnya, Pasal 50 mengatur hukuman pidana bagi pemusik yang melanggar aturan pada Pasal 5, meski belum ada keterangan berapa lama hukuman penjaranya atau berapa banyak dendanya.
"Pasal karet seperti ini membukakan ruang bagi kelompok penguasa atau siapapun untuk mempersekusi proses kreasi yang tidak mereka sukai," kata Cholil Mahmud, vokalis band Efek Rumah Kaca.
Selain itu, sorotan juga diarahkan ke, sebut saja, Pasal 10, yang mengatur distribusi karya musik, dan Pasal 32, yang mengatur uji kompetensi terhadap para pemusik.
Baca Juga : Sebut Hanung Bramantyo Berubah, Zaskia Mecca Beri Peringatan untuk Para Istri
Pasal 32 mereka anggap membatasi jalur pemusik dalam berkarier, karena pengakuan profesi sebagai pemusik harus melalui uji kompetensi.(*)Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul, Koalisi Nasional Tolak RUU Permusikan: 19 Pasal Bisa Menghambat Proses Berkarya dan 262 Pelaku Musik Nyatakan Sikap Tolak RUU Permusikan