Anggap Dandanannya Buat Malu saat Kondangan, Pria Ini Pukuli Sang Istri dengan Helm dan Tusuk Pakai Kunci Motor

By Alfiyanita Nur Islami, Jumat, 8 Februari 2019 | 14:07 WIB
Anggap Dandanannya Buat Malu saat Kondangan, Pria Ini Pukuli Sang Istri dengan Helm (Tribun Jateng)

Tak terima mendapat perlakukan seperti itu, Melinda akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengungkap pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku.

"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korbannya adalah istrinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga : Lama Bungkam, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Komentari Tangisan Mulan Jameela dan Beberkan Fakta Baru Ini

Atas perbuatannya, imbuh Iptu Akrom, Badur terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta," imbuhnya. (*)