Anggap Dandanannya Buat Malu saat Kondangan, Pria Ini Pukuli Sang Istri dengan Helm dan Tusuk Pakai Kunci Motor

By Alfiyanita Nur Islami, Jumat, 8 Februari 2019 | 14:07 WIB
Anggap Dandanannya Buat Malu saat Kondangan, Pria Ini Pukuli Sang Istri dengan Helm (Tribun Jateng)

NOVA.id - Setiap perempuan tentu ingin tampil memukau di hadapan sang suami.

Namun tak semua perempuan pandai merias wajah.

Sudah berusaha menampilkan yang terbaik saat mendapingi suami kondangan, perempuan satu ini malah mendapat perlakuan tak mengenakan.

Baca Juga : Dapat Pengaduan dari Mulan Jameela Perihal Ahmad Dhani, Komnas HAM Berikan Tanggapan Ini

Warga Kecamatan Kedungwuni, Badur (31) harus diperiksa pihak kepolisian karena menganiaya istrinya.

Istri Badur, Melinda Abriani (23) dianiaya lantaran dianggap tak bisa berdandan dengan baik dan membuatnya malu saat datang ke acara hajatan atau kondangan.

Melinda menuturkan, dirinya mendapat perlakukan tak baik dari sang suami usai mendatangi acara hajatan di Kecamatan Kedungwuni pada Sabtu (19/1).

Baca Juga : EKSKLUSIF NOVA: Dua Kali Jadi Moderator Debat, Ira Koesno Akui Ogah Balik ke Layar TV, Kenapa?

Dia mendapat kekerasan dari suami saat perjalanan pulang ke rumah kosnya di Desa Podo Kecamatan Kedungwuni.

"Dalam perjalanan saya dimarahi, alasannya dandanan saya membuatnya malu. Dan suami saya menusuk-nusuk lutut saya menggunakan kunci berulang kali," jelasnya pada petugas.

Melinda bercerita, sesampainya di kos, Badur langsung menghantamnya dengan helm ke wajahnya hingga hidungnya mengelurkan darah.

Baca Juga : Kabar Duka Datang dari Keluarga Okie Agustina, Ibunda Tercinta Meninggal Dunia Pagi Ini

"Saya juga ditendang di bagian kening. Karena ketakutan, saya pergi ke rumah tetangga untuk menginap dan saya ceritakan kajadian yang menimpa saya," paparnya, dikutip dari Tribun Jateng.

Berselang satu hari, suami Melinda mendatangi rumah tetangganya tersebut untuk menjemputnya.

"Awalnya saya menolak untuk dijemput, namun saya diancam akan dibunuh apabila tidak menurut untuk pulang ke kos karena takut saya menurutinya," pungkasnya.

Baca Juga : Kenang Olga Syahputra, Raffi Ahmad Kunjungi Makam sang Sahabat dan Tuliskan Caption Menyentuh

Tak terima mendapat perlakukan seperti itu, Melinda akhirnya memberanikan diri untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kedungwuni.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom mengungkap pihaknya sudah berhasil mengamankan pelaku.

"Kami sudah mengamankan pelaku yang diduga melakukan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Korbannya adalah istrinya sendiri," jelasnya.

Baca Juga : Lama Bungkam, Keluarga Korban Kecelakaan Dul Komentari Tangisan Mulan Jameela dan Beberkan Fakta Baru Ini

Atas perbuatannya, imbuh Iptu Akrom, Badur terjerat Pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Pelaku diancam hukuman pidana dengan kurungan maksimal 5 tahun atau denda Rp15 juta," imbuhnya. (*)