Penggunaan GPS Resmi Dilarang Polisi sampai Terancam Ditindak? Catat Dulu Aturan Berikut Ini!

By Jeanett Verica, Jumat, 8 Februari 2019 | 18:05 WIB
Penggunaan GPS Resmi Dilarang Polisi sampai Terancam Ditindak? Catat Dulu Aturan Berikut Ini! (iStock)

NOVA.id - Belum lama ini, polemik penggunaan Global Positioning System alias GPS menemui babak baru.

Pasalnya, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan GPS.

Alasannya, tentu karena berkaitan dengan konsentrasi pengemudi atau pengendaraan, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Sempat Alami Koma selama 7 Tahun, Ibunda Marini Zumarnis Berpulang

Namun kemudian, bagaimana nasib kita yang mungkin sering mengandalkan GPS saat berkendara?

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga : Menikah Muda dengan Justin Bieber, Hailey Baldwin Akui Merasa Kesulitan, Kenapa?