Penggunaan GPS Resmi Dilarang Polisi sampai Terancam Ditindak? Catat Dulu Aturan Berikut Ini!

By Jeanett Verica, Jumat, 8 Februari 2019 | 18:05 WIB
Penggunaan GPS Resmi Dilarang Polisi sampai Terancam Ditindak? Catat Dulu Aturan Berikut Ini! (iStock)

NOVA.id - Belum lama ini, polemik penggunaan Global Positioning System alias GPS menemui babak baru.

Pasalnya, hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menolak gugatan komunitas mobil terkait penggunaan GPS.

Alasannya, tentu karena berkaitan dengan konsentrasi pengemudi atau pengendaraan, yang bisa menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga : Sempat Alami Koma selama 7 Tahun, Ibunda Marini Zumarnis Berpulang

Namun kemudian, bagaimana nasib kita yang mungkin sering mengandalkan GPS saat berkendara?

Pertama-tama, perlu diketahui bahwa larangan menggunakan GPS itu bukan berarti pengemudi mobil atau pengendara sepeda motor sama sekali tidak boleh menggunakan aplikasi tersebut.

“Jadi yang dilarang itu mengoperasikan atau mengaktifkannya dalam posisi kendaraan berjalan atau bergerak,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Refdi Andri sebagaimana dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga : Menikah Muda dengan Justin Bieber, Hailey Baldwin Akui Merasa Kesulitan, Kenapa?

Refdi mengatakan, kita tentu saja masih bisa menggunakan layanan aplikasi GPS, namun kita perlu mengaktifkannya sebelum kendaraan mulai berjalan.

Sehingga, kita perlu menentukan arah GPS sesuai dengan lokasi yang ingin kita tuju.

“Jadi berhenti dulu, setelah tujuannya sudah ada, maka boleh berjalan lagi sambil menggunakan GPS.

Tetapi, kalau pakai GPS sambil memegang ponsel dan kendaraan sambil jalan, itu yang jelas dilarang dan akan kami tindak,” ujar Refdi.

Baca Juga : Penyakit Ginjal Jadi Penyebab Ibunda Okie Agustina Meninggal

Secara aturan, perihal penggunaan GPS ini sudah tertuang dalam Pasal 106 Ayat 1 dan Pasal 283 UU 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Di pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Karena kalau kendaraan sambil berjalan lalu mengoperasikan GPS atau ponsel itu yang berbahaya,” tukas Refdi. (*)