NOVA.id - PT Pertamina (Persero) mengumumkan adanya pergantian beberapa daftar bahan bakar minyak (BBM) terhitung sejak Minggu (10/2) pukul 00.00 WIB waktu setempat.
Mas'ud Khamid, Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) menerangkan penurunan harga BBM ini sesuai ketentuan pemerintah.
Pertamina juga harus mempertimbangkan faktor harga minyak mentah dan nilai tukar rupiah sebelum merilis harga teranyar BBM.
Baca Juga : Di Balik Dinginnya Sel Tahanan, Vanessa Angel Dekatkan Diri pada Tuhan
“Komponen utama penentu harga bersifat fluktuatif, sehingga kami terus melakukan evaluasi terhadap harga jual BBM,” kata Mas'ud Khamid dikutip dari rilis resmi, Sabtu (9/2/2019).
Mas'ud mengungkapkan, penyesuaian harga produk-produk BBM yang dijual Pertamina tersebut bervariasi.
Berikut harga BBM umum untuk wilayah Jakarta, Jawa Barat,dan Banten:
Baca Juga : Ahmad Dhani dan Vanessa Angel Sama-Sama Kangen Camilan Ini, Sampai Order Via Ojek Online ke Penjara!
1. Pertamax Turbo disesuaikan dari Rp 12.000 menjadi Rp 11.200 per liter ( turun Rp 800 per liter)
2. Pertamax disesuaikan dari Rp 10.200 menjadi Rp 9.850 per liter ( turun Rp 350 per liter)
3. Dexlite disesuaikan dari Rp 10.300 menjadi Rp 10.200 per liter ( turun Rp 100 per liter)
Baca Juga : Jarang Terekspos, Ini Pesona Istri Cantik Mandala Shoji yang Dipuji Sebagai Perempuan Tegar
4. Dex disesuaikan dari Rp 11.750 menjadi Rp 11.700 per liter (turun Rp 50 per liter)
5. Pertalite tetap Rp 7.650 per liter
Selain itu, Pertamina juga melakukan penyelerasan harga Premium (BBM Khusus Penugasan di wilayah Jawa, Madura, dan Bali) menjadi Rp 6.450 per liter, sehingga sama dengan harga di luar Jawa, Madura, Bali.
Baca Juga : Sanggahan Mak Vera Dituding Judi Rp150 Juta Saat Olga Syahputra Koma
Sebagai informasi, harga BBM di beberapa wilayah berbeda karena adanya pemberlakuan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang berbeda untuk setiap wilayah.
Untuk detail harga BBM dapat dilihat di www. pertamina.com. Semua harga BBM ini, kata dia, juga sesuai dengan peraturan pemerintah yang mengatur harga BBM jenis bahan bakar minyak umum sebesar minimal 5 persen, dan maksimal 10 persen dari harga dasar.
Dengan adanya penyesuaian harga ini, tambahnya, diharapkan dapat meningkatkan loyalitas masyarakat yang menjadi pelanggan produk Pertamina, sekaligus sebagai upaya perusahaan untuk mengajak masyarakat menggunakan produk-produk BBM berkualitas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Malam Ini, Harga BBM Pertamina Turun