PEMBUNUH
PERAMPOK
TERORIS
KORUPTOR
Baca Juga : Pernikahan BTP dan Puput Nastiti Devi Tinggal Menghitung Hari, Keluarga Ahok Ungkap Kesedihan
Demikianlah surat ini saya buat semoga ada PEMBERITAAN YANG JERNIH
Terima kasih
Ahmad Dhani
Rutan Medaeng Surabaya
Segera Keluar," tulis Ahmad Dhani.
Baca Juga : Perutnya Sempat Membengkak Penuh Cairan, Ratna Galih Kini Undur Diri dari Sinetron
Ahmad Dhani mengaku ganjil dengan keputusan pengadilan yang menahannya selama 30 hari meski sudah ajukan banding.
Diketahui Ahmad Dhani divonis 1,5 tahun penjara atas kasus ujaran kebencian.
Ahmad Dhani disangkakan melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elekteronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Tak hanya itu, Mulan Jameela juga bergegas sambangi Komnasham untuk meminta keadilan hukum bagi sang suami beberapa waktu lalu. (*)