Dinikahi Pangeran Inggris, Ternyata Meghan Markle Masih Jadi Warga Negara Asing

By Hinggar, Selasa, 19 Februari 2019 | 16:04 WIB
5 Kebiasaan Buruk yang Hilang Setelah Pangeran Harry Menikah dengan Meghan Markle (hello magazine)

"Saya juga bisa mengatakan dia bermaksud menjadi warga negara Inggris dan akan melalui proses itu, yang beberapa dari Anda mungkin tahu membutuhkan waktu beberapa tahun," ungkap Jason Knauf, Sekretaris Komunikasi Pangeran Harry.

Pangeran Harry membawa Meghan ke Inggris dengan visa keluarga, dan ada syarat yang harus dilakukannya untuk menjadi warga Inggris.

Pangeran Harry dan Meghan Markle harus membuktikan memiliki penghasilan gabungan sebesar 18.600 poundsterling (339 juta rupiah) atau tabungan sebesar 16.000 poundsterling (291 juta rupiah) di bank.

Baca Juga : Keguguran Sehari sebelum Ulang Tahun, Arumi Bachsin Absen Dampingi Suami dan Pilih Bersama Anak

Aturan mengatakan mereka yang membawa tunangan ke Inggris harus menikahi mereka dalam waktu enam bulan.

Setelah tinggal dengan visa keluarga untuk beberapa waktu, Meghan akan mengajukan permohonan cuti tetap.

Meghan juga harus tinggal di Inggris selama 5 tahun sebelum akhirnya bisa menjadi warga negara Inggris.

Baca Juga : Blak-Blakan Rina Nose Pamerkan Foto Bersama Calon Suaminya, Sudah Kenal Sejak 3 Tahun Lalu

Setelah memiliki cuti tak terbatas untuk tetap, Meghan bisa mengajukan permohonan kewarganegaraan.

Jadi meskipun dia adalah istri seorang pangeran, Meghan Markle tetap harus mengikuti aturan yang ada untuk mendapatkan kewarganegaraan Inggrisnya. (*)