Perhatikan Baik-Baik, Sein Kiri Belok Kanan Bisa Dipenjara, Ini Aturan Lengkapnya

By Jeanett Verica, Jumat, 22 Februari 2019 | 08:30 WIB
Perhatikan Baik-Baik, Sein Kiri Belok Kanan Bisa Dipenjara, Ini Aturan Lengkapnya (Tribunnews)

NOVA.id - Sikap pengendara perempuan seringkali dianggap sembarangan di tengah jalan, salah satunya sering “dituduh” suka memberi sein kiri tapi belok ke kanan.

Tak melulu perempuan, setiap pengemudi kendaraan baik itu lelaki atau perempuan tentu saja pernah melakukan kesalahan, salah satunya terkait pemberian sein itu tadi.

Nah, terlepas dari pelakunya perempuan atau laki-laki, kita wajib tahu kalau pemberian isyarat atau lampu sein yang keliru itu bisa kena sanksi yang tidak ringan, lho!

Baca Juga : Susah Berhubungan Seks saat Masih Tinggal di Rumah Orangtua atau Mertua? Ini Tipsnya!

Sebagaimana ditulis laman otofemale, pemotor juga bisa kena denda, bahkan sampai terpaksa masuk hotel prodeo alias penjara, lho!

Aturan mengenai pemberian sein ini diatur dalam Pasal 294 UU No. 22 Tahun 2009.

Pasal itu berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Baca Juga : Kata Ahli Soal Pernikahan Tetap Bahagia Tanpa Seks, Mungkinkah?