Perhatikan Baik-Baik, Sein Kiri Belok Kanan Bisa Dipenjara, Ini Aturan Lengkapnya

By Jeanett Verica, Jumat, 22 Februari 2019 | 08:30 WIB
Perhatikan Baik-Baik, Sein Kiri Belok Kanan Bisa Dipenjara, Ini Aturan Lengkapnya (Tribunnews)

Seperti yang dituliskan pada pasal 294, bahwa aturan tersebut mengacu pada Pasal 112 ayat 1 yang bunyinya seperti ini.

Baca Juga : Vanessa Angel Dibui karena Terjerat Prostitusi Online, Mbah Mijan Lihat Kariernya Cemerlang

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”

Nah, sebagai perempuan yang mandiri dan tahu aturan, tentunya kita nggak mau terus-terusan hidup dalam stigma “emak-emak sein kiri belok kanan”, kan, Sahabat NOVA?

Karenanya, yuk kenali aturan lengkap tentang berkendara dan selalu hati-hati di jalan! (*)