"Ya aku doain aja supaya masalahnya cepat selesai. Aku yakin semua berakhir dengan baik," ungkapnya.
Mandala memutuskan menarik diri dari dunia entertainment dan terjun ke dunia politik.
Tak disangka langkahnya tersebut malah membuatnya jatuh dan masuk ke dalam penjara setelah dinilai melanggar kampanye pemilu dengan membagikan kupon umroh gratis.
Baca Juga : Minta Kado Sederhana dari Sang Ayah, Safeea datang ke Rutan Bertemu Ahmad Dhani, Berupa Apa?
Ia dijatuhi hukuman 3,5 bulan penjara oleh Kejaksaan Jakarta Pusat.
Sebelumnya dia juga sempat dicari oleh kejaksaan karena selama beberapa hari tak dapat dihubungi dan tak bisa ditemui di rumahnya.
Mandala dijerat pasal Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara. (*)