Pernah Bekerjasama Dalam Satu Acara, Cici Panda Mengaku Kaget Dengar Kabar Mandala Shoji Saat Ini

By Hinggar, Senin, 25 Februari 2019 | 19:18 WIB
Pernah Bekerjasama Dalam Satu Acara, Cici Panda Mengaku Kaget Dengar Kabar Mandala Shoji Saat Ini (Tribunnews.com/Wahyu Firmansyah)

NOVA.id - Presenter Cici Panda dikenal dari sebuah acara berjudul Termehek-Mehek yang dibawakannya di stasiun TV.

Dia menjadi presenter acara tersebut bersama dengan Mandala Shoji beberapa tahun silam.

Kini mereka menjalani kariernya masing-masing, Cici Panda masih bergelut di dunia entertainment sedangkan Mandala malah mendekam di dalam penjara.

Baca Juga : Pakai Gaun yang Terinspirasi Model Kaftan, Meghan Markle Tampil Anggun di Maroko

Mendengar mantan partner kerjanya tersebut berada di Lapas Salemba karena kasus pelanggaran politik, Cici Panda mengaku sangat kaget.

"Sebenarnya aku pernah shooting sama Mandala, terus kita lama enggak kontak-kontakan, itu juga aku kaget sih lihat dia ada kasus seperti ini," kata Cici Panda dikutip dari Tribun Seleb (25/02).

Mendengar kondisi Mandala saat ini, dia mendoakan agar semua yang dihadapi segera selesai dan berjalan dengan baik.

Baca Juga : Disoroti Yuni Shara, Penampilan Trie Utami Juri AFI Disebut Makin Seksi Pasca Lepas Hijab

"Ya aku doain aja supaya masalahnya cepat selesai. Aku yakin semua berakhir dengan baik," ungkapnya.

Mandala memutuskan menarik diri dari dunia entertainment dan terjun ke dunia politik.

Tak disangka langkahnya tersebut malah membuatnya jatuh dan masuk ke dalam penjara setelah dinilai melanggar kampanye pemilu dengan membagikan kupon umroh gratis.

Baca Juga : Minta Kado Sederhana dari Sang Ayah, Safeea datang ke Rutan Bertemu Ahmad Dhani, Berupa Apa?

Ia dijatuhi hukuman 3,5 bulan penjara oleh Kejaksaan Jakarta Pusat.

Sebelumnya dia juga sempat dicari oleh kejaksaan karena selama beberapa hari tak dapat dihubungi dan tak bisa ditemui di rumahnya.

Mandala dijerat pasal Pasal 523 ayat 1 junto 280 ayat 1 huruf j Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Ia menerima hukuman kurung 3,5 bulan penjara. (*)