Wartawan Dilarang Siarkan Langsung Proses Persidangan Ratna Sarumpaet, Kenapa?

By Tentry Yudvi Dian Utami, Kamis, 28 Februari 2019 | 11:04 WIB
()

NOVA.id - Aktivis Ratna Sarumpaet bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks soal penganiayaannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan.

PN Jaksel mengagendakan persidangan perdana dimulai sekira pukul 09.00 WIB pagi. 

Majelis hakim dalam persidangan perkara Ratna dipimpin oleh Wakil Ketua PN Jakarta Selatan Joni dengan dua hakim anggota Krisnugroho dan Mery Taat Anggarasih.

Baca Juga : Berlabuh di Syahrini, Beredar Video Luna Maya dan Reino Barack Bak Prewedding di Jepang!

Sedangkan, Jaksa Penuntut Umum ada empat orang, yaitu Arya Wicaksana, Sarwoto, Donny M. Sany serta Las Maria Siregar.

Pihak kepolisian mengatakan akan mempersiapkan pengamanan untuk jalannya sidang.

"Tentunya dari pihak kepolisian siap untuk mengamankan sidang tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono.

Baca Juga : Berita Terpopuler: Sifat Asli Syahrini yang Dibeberkan Sahabat Dekatnya hingga Risiko Tak Kenakan Celana Dalam bagi Organ Intim